Dengan 2 Tersangka Penyedar Narkoba Jaringan Napi Rutan Makassar Telah Berhasil Dibekuk, 5kg Ganja Yang Berhasil Diamankan
Dengan 2 Tersangka Penyedar Narkoba Jaringan Napi Rutan Makassar Telah Berhasil Dibekuk, 5kg Ganja Yang Berhasil Diamankan
IDOLACASH - Bersama dengan ke 2 pemuda yang langsung diringkus oleh Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Landak Baru, Makassar, Kamis (30/08/2018), pada saat melakukan bertransaksi ganja seberat 5 kilogram.
Kabag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris menyebutkan, kedua pemuda ini adalah Arjun (25) bekerja sebagai kurir di salah satu biro jasa pengiriman di Makassar dan Alam Jaya (23), sehari-harinya menganggur.
Kedua pelaku merupakan pengedar. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat(2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Adapun Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika secara teknis menjelaskan, setelah mendapat laporan warga mengenai adanya rencana transaksi ganja, polisi kemudian melakukan pengintaian. Akhirnya menemuakn kedua pelaku di pinggir jalan usai bertransaksi.
Saat menggeledah Alam Jaya, polisi menemukan ganja. Ganja lima kilogram itu dikemas dalam paket besar dengan dua lembar sleeping bag ditutup plester berlapis-lapis.
"Ganja ini adalah orderan dari Tri alias Coklat, narapidana di Rutan untuk memenuhi pesanan seseorang. Dikirim dari Medan melalui biro jasa pengiriman barang tempat Arjun bekerja sebagai kurir. Selanjutnya Arjun menyerahkan ganja itu ke Alam Jaya dan akhirnya tertangkap," kata Diari Astetika kepada wartawan di Makassar, Jumat (31/8).
Dengan 2 Tersangka Penyedar Narkoba Jaringan Napi Rutan Makassar Telah Berhasil Dibekuk, 5kg Ganja Yang Berhasil Diamankan
Reviewed by Admin
on
Agustus 31, 2018
Rating:
Reviewed by Admin
on
Agustus 31, 2018
Rating:









Tidak ada komentar: