HUT RI ke 73 TH, Napi Teroris,e & Napi Korupsi Di Jateng Yang Mendapatkan Remisi
IDOLACASH - Bersama dengan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah berikan 6.344 remisi kepada sejumlah narapidana di semua lapas yang tersebar di 35 Kabupaten/kota. Dari keseluruhan terdapat 211 narapidana mendapatkan bebas bersyarat.
"211 narapidana langsung bebas ketika masa tahanan dikurangi masa tahanan. Semua napi teroris dan napi korupsi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Tengah, Heni Yuwono saat dikonfirmasi pada hari Kamis (16/08/2018).
Adapun pemberian remisi kepada narapidana merupakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke 73 yang berlangsung pada Jumat (17/08/2018) besok. Terlebih, kepada 10 narapidana teroris, dan 24 narapidana korupsi.
"Untuk kasus napiter atas pertimbangan memiliki kelakuan baik dan mengakui NKRI. Sedangkan untuk napi korupsi dengan syarat sudah membayar denda dan mengganti uang negara baru bisa diusulkan remisi," jelasnya.
Kemudian yang kasus penyalahgunaan narkoba terdapat 1.469 orang narapidana. Penyerahan remisi akan digelar secara serentak di Lapas Kedungpane Ngaliyan, Semarang.
"Jadi nanti Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyerahkan berkas remisi langsung kepada narapidana," kata Heni Yuwono.
HUT RI ke 73 TH, Napi Teroris,e & Napi Korupsi Di Jateng Yang Mendapatkan Remisi
Reviewed by Admin
on
Agustus 16, 2018
Rating:
Reviewed by Admin
on
Agustus 16, 2018
Rating:








Tidak ada komentar: