Pembunuhan Terhadap Ferin Diah Yang Dijerat Dengan 3 Pasal, Akan Terancam Hukuman Mati Untuk Tersangka

Pembunuhan Terhadap Ferin Diah Yang Dijerat Dengan 3 Pasal, Akan Terancam Hukuman Mati Untuk Tersangka



IDOLACASH Dengan Tersangka pembunuh Ferin Diah Anjani dengan cara dibakar di kawasan hutan jati, Kabupaten Blora, Kristian Ari Wibowo (30) terancam hukuman mati. Sebab dalam sangkaan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Tersangka ancaman hukuman menjalani tahan seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Kapolres Blora AKBP Saptono saat dikonfirmasikan pada hari, Sabtu (11/08/2018).

Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, maka tersangka berpotensi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

"Kita jerat dengan tiga pasal yakni dua pasal terkait pembunuhan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dan subsider pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan," jelas Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Terkait kelengkapan data penyelidikan, Heri pekan depan akan lakukan reka ulang kejadian. " Kita akan rekonstruksi minggu depan guna melengkapi berkas di kejaksaan guna disidang," tutup'Nya.
Pembunuhan Terhadap Ferin Diah Yang Dijerat Dengan 3 Pasal, Akan Terancam Hukuman Mati Untuk Tersangka Pembunuhan Terhadap Ferin Diah Yang Dijerat Dengan 3 Pasal, Akan Terancam Hukuman Mati Untuk Tersangka Reviewed by Admin on Agustus 11, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.