Pelaku Begal Dengan Jumlah Dua Orang Siswa SMA, Kedua RESIDIVIS Berada Di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi


Pelaku Begal Dengan Jumlah Dua Orang Siswa SMA, Kedua RESIDIVIS Berada Di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi



IDOLACASH -  Bersama dengan kedua pelaku pencurian dengan melakukan kekerasan, Mahpudin alias Bogel (23) dan Priyadi alias Adot (26) warga Karawang, diringkus petugas Kepolisian Sektor Rengas Dengklok Karawang.

Dari keterangan polisi, keduanya ditangkap usai menjalankan aksinya melakukan pembegalan terhadap dua siswi SMA di daerah Jalan Jayamakmur, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Karawang.

Kapolsek Rengas Dengklok, Kompol Suparno menceritakan aksi pembegalan yang dilakukan kedua pelaku. Kejadian berawal ketika korban bernama Mutiara Putri Azahra (15) warga Kertamulya, Kecamatan Cibuaya, pulang sekolah bersama temannya Reshi (15) dengan mengendarai sepeda motor Scooter matic.

Tiba-tiba dari belakang dipepet dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motir Putih bernomor Polisi T 3023 MV. Kemudian didatangi pelaku yang menghampiri korban sambil menodongkan pisau dan menyuruh korban untuk menyerahkan HP dan dompet.

Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku melarikan diri.


"Petugas menangkap Mahpudin alias Bogel (23) dan Priyadi alias Adot (26). Kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama baru keluar Lembaga Pemasyarakatan," kata Suparno, Kamis (25/10).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua T 3023 MV, yang digunakan sebagai alat kejahatan dan HP milik korban yang belum sempat dijual.

"Oleh petugas dilakukan tindakan pengerahan dan penangkapan , tidak ada'Nya perlawanan dari dua orang pelaku begal tersebut ," Ungkap'Nya.
Pelaku Begal Dengan Jumlah Dua Orang Siswa SMA, Kedua RESIDIVIS Berada Di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi Pelaku Begal Dengan Jumlah Dua Orang Siswa SMA, Kedua RESIDIVIS Berada Di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi Reviewed by Admin on Oktober 25, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.