Dengan Total 50 Bacaleg Dari 8 Parpol Berada Di Subang Telah Dicoret, Sebab Tidak Lolos Verifikasi
IDOLACASH - Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Subang.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Subang, Ahmad Koncara, mengatakan dari 695 daftar bakal calon legislatif (bacaleg) setelah diverifikasi 50 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 8 partai politik (parpol) dan 40 orang dilakukan penggantian dari 11 parpol.
"Dari 50 orang (bacaleg) yang TMS terdiri dari 26 laki-laki dan 26 perempuan dan 40 orang (bacaleg) yang diganti terdiri dari 14 orang laki-laki dan 26 orang perempuan," ujarnya, Senin (13/08/2018).
Menurut Ahmad, 50 berkas bakal calon DPRD Subang itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus dicoret dari daftar dikarenakan dokumen tidak lengkap dan alasan beberapa syarat yang dilampirkan tidak sah, tidak sesuai dengan peraturan KPU terbaru.
"Seperti SKCK, keterangan sehat (tidak lengkap), akhirnya kami nyatakan TMS," imbuhnya.
Secara umum, sambung Ahmad, seluruh daerah pemilihan (dapil) terisi dan memenuhi kuota minimal 30% calon perempuan.
KPU Kabupaten Subang akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 645 orang caleg. setelah DCS diumumkan tidak ada penggantian nomor urut.
"Kecuali setelah ada tanggapan dari masyarakat," Tangkas'Nya.
Dengan Total 50 Bacaleg Dari 8 Parpol Berada Di Subang Telah Dicoret, Sebab Tidak Lolos Verifikasi
Reviewed by Admin
on
Agustus 13, 2018
Rating:
Reviewed by Admin
on
Agustus 13, 2018
Rating:








Tidak ada komentar: